Sebagai upaya untuk terus meningkatkan pencegahan COVID-19 di tempat kerja sekaligus mendorong pelaksanaan budaya pencegahan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) bersama dengan Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah – Industri Kecil Menengah Asosiasi Pengusaha Indonesia (UMKM-IKM APINDO) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) melaksanakan Perjanjian Kerja Sama terkait layanan penilaian risiko penularan COVID-19 di tempat kerja.